Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Dapat Pulsa Gratis Rp 150.000 dari Jokowi, Jangan Lewatkan!

Cara Dapat Pulsa Gratis Rp 150.000 dari Jokowi, Jangan Lewatkan!
Cara Dapat Pulsa Gratis Rp 150.000 dari Jokowi, Jangan Lewatkan!

Cara Dapat Pulsa Gratis Rp 150.000 dari Jokowi, Jangan Lewatkan!


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah keluarkan ketentuan yang berisi mengenai sokongan pulsa ke karyawan negeri sipil (PNS) yang berada di Kementerian dan Instansi (K/L) sampai semua mahasiswa dan warga.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 394/KMK.02/2020 mengenai Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, seperti diambil CNBC Indonesia.

Pejabat Satu tingkat Eselon I dan II/yang sama dengan mendapat Rp 400.000 per-orang /bulannya.

Sementara, Petinggi Satu tingkat Eselon III/yang sama dengan ke bawah Rp 200.000 per-orang /bulannya.

Nah Kepada mahasiswa yang mengikut aktivitas belajar mengajar secara daring (online) dan warga yang turut serta dalam aktivitas secara daring (online) yang memiliki sifat insidentil bisa diberi biaya paket data seperti keperluan paling tinggi sejumlah Rp 150.000,00 per-orang/bulan.

Dana bantuan pulsa untuk warga ini berawal dari hasil optimasi dan realokasi pemakaian anggaran.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menerangkan pemberian pulsa ini tidak berlaku untuk semua warga dan mahasiswa.

Yang memiliki hak memperolehnya ialah semua aktivitas yang bergesekan dengan program pembelajaran daring.

"Yang memperoleh kontribusi [pulsa] yang ada persinggungan dengan warga dan mahasiswa. Untuk dana untuk mahasiswa yang diartikan di sini yaitu dana untuk kampus-kampus yang statusnya ada di bawah lembaga pemerintahan, yaitu kampus negeri," tutur Puspa.

"Jika mahasiswa, warga, akan insidentil karakternya seperti keperluan kegiatannya. Kan variannya macam-macam," jelasnya.

Besaran kontribusi pulsa setiap yang menerima yang akan mendapatkan ongkos pulsa berbeda seperti keperluan aktivitas, dengan dipastikan optimal Rp 150 ribu /bulan.

"Di KMK kan diatur besaran maksimumnya Rp 150 ribu, maknanya tidak semua terima segitu," jelas Rahayu.

Proses pencairan dimulai oleh unit kerja (satker) di setiap direktorat yang menyarankan calon penerima kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sesudah satker menyarankan ke KPA, seterusnya faksi KPA yang tentukan siapa yang memiliki hak terima kontribusi pulsa dari daftar nama yang sudah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara setiap direktorat atau lembaga.